Sample Widget

Tampilkan postingan dengan label Celoteh Anak KOst. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Celoteh Anak KOst. Tampilkan semua postingan

SKPP lagi, Deponeering, atau melimpahkan ke pengadilan?

Senin, 15 November 2010


Keputusan Mahkamah Agung No. 152.PK.Pid. 2010 yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa selaku Pengacara Negara dalam sidang praperadilan yang diajukan Anggodo Wijoyo menyebabkan SKPP kasus Bibit-Chandra batal demi hukum. Keputusan MA dilandasi UU No 5/2004 pasal 45A yang tidak memperbolehkan diajukannya kasasi dalam praperadilan. Hal ini mengakibatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas praperadilan ini sudah inkracht. Hal ini menyebabkan proses penuntutan terhadap Bibit-Chandra kembali berjalan. Di dalam kasus Bibit-Chandra, ada beberapa alternatif yang dapat digunakan Kejaksaan menyikapi keputusan praperadilan ini, termasuk yang didesak oleh berbagai praktisi hukum yaitu deponeering, SKPP, atau meneruskan kasus ini ke pengadilan.




Kedua, Penerbitan SKPP. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan adalah wewenang Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan atas sebuah kasus apabila bukti-bukti yang mengarah terhadap tersangka kurang. Di dalam kasus Bibit-Chandra, SKPP yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji mengandung alasan sosiologis. Jaksa Agung Hendarman menggunakan alasan sosiologis,yang lebih tepat digunakan untuk deponeering, dikarenakan di dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung mengutarakan keyakinannya dengan banyaknya bukti yang ada untuk menjerat Bibit-Chandra sehingga tidak dapat menggunakan alasan kurangnya bukti dalam menerbitkan SKPP. Hal inilah yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh pengadilan untuk membatalkan SKPP tersebut. Apabila kemudian Plt Jaksa Agung Darmono menerbitkan kembali SKPP dengan memperbaiki alasan menjadi kurangnya bukti maka Jaksa Agung Hendarman Supandji dapat dituntut melakukan kebohongan publik.

Oleh karena berbagai kelemahan kedua cara diatas maka jalan yang terbaik adalah dengan melimpahkan berkas Bibit-Chandra ke pengadilan. Cara ini juga didukung oleh praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Di pengadilan, Bibit-Chandra dapat membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Bahkan, dapat terungkap juga di dalam pengadilan orang-orang yang merekayasa kasus mereka. Selain itu, keunggulan utama dari dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan adalah Apabila kekuatan hukum sudah inkracht maka Bibit-Chandra tidak dapat lagi dituntut atas kasus yang sama(asas Nebis in idem). Hal ini menyebabkan kasus ini bisa selesai secara keseluruhan. Selain itu,ketakutan bahwa Bibit-Chandra diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa tidak perlu lagi karena Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan UU KPK Pasal 32 ayat 1C tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK apabila menjadi terdakwa.




Sumber : Akademis STAN : Epson Prasetyo Sianipar

Perpanjangan masa jabatan Presiden, demokratiskah?


Usulan yang katanya kontroversial dari seorang yang katanya mewakili rakyat layak dicermati. Usulan tersebut adalah perpanjangan masa perpanjangan Presiden menjadi 3 periode. Hal ini dikarenakan, katanya, kebutuhan terhadap sosok seorang yang mumpuni dalam hal memimpin negara. Di lain pihak, ada yang mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden tidak demokratis dan cenderung otoriter. Benarkah?



Di dalam memperpanjang masa periode Presiden, perlu diadakan amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7. Amandemen juga ada aturannya. Menurut Prof.Dr.Gayus T Lumbuun, di dalam diskusi di sebuah televisi nasional, di dalam mengamandemen perlu dihadiri oleh 2/3 anggota MPR minimal 3/4 nya dan disetujui minimal 50%+1. Lalu baru bisa amandemen tersebut sah diberlakukan.

Kemudian, apabila masa jabatan presiden diperpanjang melanggar demokrasi? Tidak. Hal ini dikarenakan proses amandemen UUD yang melibatkan anggota MPR yang notabene adalah perwakilan rakyat. Selain itu, presiden yang sedang menjabat, tidak langsung jadi presiden untuk ketiga kalinya karena dipilih juga oleh rakyat pada pemilu. Jadi, proses amandemen itu tidak melanggar demokrasi selama diberlakukan pemilu yang adil,jujur, dan rahasia. Memang adalah tidak salah apabila ada pendapat yang mengatakan apabila pasal 7 tersebut diamandemen, akan terjadi suatu rezim seperti rezim Soekarno dan Soeharto. Namun, bukankah rezim itu terjadi dikarenakan pemilu yang tidak dilakukan dengan adil, jujur, dan rahasia? Oleh karena itu, apabila amandemen dilakukan, jangan langsung diberlakukan kepada Presiden yang sedang menjabat sehingga amandemen yang dilakukan benar-benar bertujuan mulia dan tidak ada konflik kepentingan. Selain itu, dikarenakan berdasarkan beberapa lembaga survei tingkat kepercayaan rakyat kepada wakil mereka di DPR sangat rendah maka proses amandemen bisa dilakukan dengan meminta pendapat rakyat secara langsung melalui referendum, meskipun cara ini kecil sekali kemungkinannya dilakukan akibat biaya yang sangat besar.

Perpanjangan masa periode, misal menjadi 7 tahun dalam satu periode, dapat menghemat uang negara yang digunakan untuk pemilu. Selain itu, Presiden terpilih lebih bisa dilihat hasilnya dikarenakan program yang dia buat tidak berganti akibat bergantinya pimpinan. Seperti yang kita tahu, ada sebuah opini di masyarakat bahwa apabila ganti pimpinan maka ganti menteri maka ganti program sehingga tidak ada kejelasan mau kemana arah bangsa ini. Apabila kita sedikit menengok ke belakang, Presiden Soeharto dinobatkan jadi bapak pembangunan dikarenakan prestasinya membangun negara kita, tetapi dilakukan dalam tempo 32 tahun, bukan 5 tahun ataupun 10 tahun.



Sekian
Epson Prasetyo Sianipar
Akademisi