Usulan yang katanya kontroversial dari seorang yang katanya mewakili rakyat layak dicermati. Usulan tersebut adalah perpanjangan masa perpanjangan Presiden menjadi 3 periode. Hal ini dikarenakan, katanya, kebutuhan terhadap sosok seorang yang mumpuni dalam hal memimpin negara. Di lain pihak, ada yang mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden tidak demokratis dan cenderung otoriter. Benarkah?
Di dalam memperpanjang masa periode Presiden, perlu diadakan amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7. Amandemen juga ada aturannya. Menurut Prof.Dr.Gayus T Lumbuun, di dalam diskusi di sebuah televisi nasional, di dalam mengamandemen perlu dihadiri oleh 2/3 anggota MPR minimal 3/4 nya dan disetujui minimal 50%+1. Lalu baru bisa amandemen tersebut sah diberlakukan.
Kemudian, apabila masa jabatan presiden diperpanjang melanggar demokrasi? Tidak. Hal ini dikarenakan proses amandemen UUD yang melibatkan anggota MPR yang notabene adalah perwakilan rakyat. Selain itu, presiden yang sedang menjabat, tidak langsung jadi presiden untuk ketiga kalinya karena dipilih juga oleh rakyat pada pemilu. Jadi, proses amandemen itu tidak melanggar demokrasi selama diberlakukan pemilu yang adil,jujur, dan rahasia. Memang adalah tidak salah apabila ada pendapat yang mengatakan apabila pasal 7 tersebut diamandemen, akan terjadi suatu rezim seperti rezim Soekarno dan Soeharto. Namun, bukankah rezim itu terjadi dikarenakan pemilu yang tidak dilakukan dengan adil, jujur, dan rahasia? Oleh karena itu, apabila amandemen dilakukan, jangan langsung diberlakukan kepada Presiden yang sedang menjabat sehingga amandemen yang dilakukan benar-benar bertujuan mulia dan tidak ada konflik kepentingan. Selain itu, dikarenakan berdasarkan beberapa lembaga survei tingkat kepercayaan rakyat kepada wakil mereka di DPR sangat rendah maka proses amandemen bisa dilakukan dengan meminta pendapat rakyat secara langsung melalui referendum, meskipun cara ini kecil sekali kemungkinannya dilakukan akibat biaya yang sangat besar.
Perpanjangan masa periode, misal menjadi 7 tahun dalam satu periode, dapat menghemat uang negara yang digunakan untuk pemilu. Selain itu, Presiden terpilih lebih bisa dilihat hasilnya dikarenakan program yang dia buat tidak berganti akibat bergantinya pimpinan. Seperti yang kita tahu, ada sebuah opini di masyarakat bahwa apabila ganti pimpinan maka ganti menteri maka ganti program sehingga tidak ada kejelasan mau kemana arah bangsa ini. Apabila kita sedikit menengok ke belakang, Presiden Soeharto dinobatkan jadi bapak pembangunan dikarenakan prestasinya membangun negara kita, tetapi dilakukan dalam tempo 32 tahun, bukan 5 tahun ataupun 10 tahun.
Sekian
Epson Prasetyo Sianipar
Akademisi


0 komentar:
Posting Komentar