KASUS CENTURY
Bank Century pada awalnya bernama Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) yang didirikan oleh Robert Tantular tahun 1989. Pada tahun 1999, Bank CIC mengalami kegagalan dalam melakukan penawaran umum terbatas (right issue) dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
2003
Bank CIC didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank tersebut.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan Bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tetapi tidak dilakukan oleh pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menukar surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas.
13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono mengklarifikasi bahwa Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah.
14 November 2008
Bank Century mengajukan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke BI senilai Rp 1 triliun sebagai pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Namun BI akhirnya menyetujui fasilitas pendanaan Rp 600 miliar.
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discretionary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus
hingga 3,52 persen. Sebagai jalan keluarnya, diputuskanlah penambahan kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar.
21 November 2008
Ban Century diambil alih oleh LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham
Al-Warraq menghilang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%. Saat itu BI menilai untuk mencapai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan LPS dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
26 November 2008
Robert Tantular ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri.
5 Desember 2008
Hingga Desember 2008, dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun. Penarikan itu berdampak pada tingkat kesehatan bank. Karena itu LPS mengucurkan dana lagi sebesar Rp 2,201 triliun.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Asetnya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, BI dan LPS untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.
3 September 2009
Kapolri menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat akan terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
19 September 2009
Rapat Bamus di DPR memutuskan usulan hak angket kasus Bank Century berlanjut ke sidang Paripurna pada 1 Desember. Rapat Paripurna tersebut menyetujui untuk mengesahkan pansus skandal Bank Century pada rapat paripurna 4 Desember
2009.
4 Desember 2009
Pansus Century terbentuk melalui sidang paripurna DPR, didukung 503 anggota dari 560 anggota DPR.
Kisruh Bank Century telah memaksa DPR untuk meminta BPK melakukan audit investigatif terkait penanganan bank tersebut oleh pemerintah. Audit investigatif adalah audit dengan tujuan khusus untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk: kecurangan (fraud), ketidakteraturan (irregularities), pengeluaran ilegal (illegal expenditures) atau penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di bidang pengelolaan keuangan negara, yang memenuhi: (1) unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau (2) Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang harus diungkapkan oleh auditor serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, kejaksaan atau kepolisian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ulum, 2009). Pada 23 November 2009, BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan Investigatif atas Kasus Bank Century kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta. Berikut adalah beberapa poin temuan BPK:



0 komentar:
Posting Komentar