Keputusan Mahkamah Agung No. 152.PK.Pid. 2010 yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa selaku Pengacara Negara dalam sidang praperadilan yang diajukan Anggodo Wijoyo menyebabkan SKPP kasus Bibit-Chandra batal demi hukum. Keputusan MA dilandasi UU No 5/2004 pasal 45A yang tidak memperbolehkan diajukannya kasasi dalam praperadilan. Hal ini mengakibatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas praperadilan ini sudah inkracht. Hal ini menyebabkan proses penuntutan terhadap Bibit-Chandra kembali berjalan. Di dalam kasus Bibit-Chandra, ada beberapa alternatif yang dapat digunakan Kejaksaan menyikapi keputusan praperadilan ini, termasuk yang didesak oleh berbagai praktisi hukum yaitu deponeering, SKPP, atau meneruskan kasus ini ke pengadilan.

Kedua, Penerbitan SKPP. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan adalah wewenang Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan atas sebuah kasus apabila bukti-bukti yang mengarah terhadap tersangka kurang. Di dalam kasus Bibit-Chandra, SKPP yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji mengandung alasan sosiologis. Jaksa Agung Hendarman menggunakan alasan sosiologis,yang lebih tepat digunakan untuk deponeering, dikarenakan di dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung mengutarakan keyakinannya dengan banyaknya bukti yang ada untuk menjerat Bibit-Chandra sehingga tidak dapat menggunakan alasan kurangnya bukti dalam menerbitkan SKPP. Hal inilah yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh pengadilan untuk membatalkan SKPP tersebut. Apabila kemudian Plt Jaksa Agung Darmono menerbitkan kembali SKPP dengan memperbaiki alasan menjadi kurangnya bukti maka Jaksa Agung Hendarman Supandji dapat dituntut melakukan kebohongan publik.
Oleh karena berbagai kelemahan kedua cara diatas maka jalan yang terbaik adalah dengan melimpahkan berkas Bibit-Chandra ke pengadilan. Cara ini juga didukung oleh praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Di pengadilan, Bibit-Chandra dapat membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Bahkan, dapat terungkap juga di dalam pengadilan orang-orang yang merekayasa kasus mereka. Selain itu, keunggulan utama dari dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan adalah Apabila kekuatan hukum sudah inkracht maka Bibit-Chandra tidak dapat lagi dituntut atas kasus yang sama(asas Nebis in idem). Hal ini menyebabkan kasus ini bisa selesai secara keseluruhan. Selain itu,ketakutan bahwa Bibit-Chandra diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa tidak perlu lagi karena Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan UU KPK Pasal 32 ayat 1C tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK apabila menjadi terdakwa.
Sumber : Akademis STAN : Epson Prasetyo Sianipar
0 komentar:
Posting Komentar